Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

IZIN USAHA PERIKANAN-RETRIBUSI

PERDA NO. 11 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK

:

bahwa dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap usaha perikanan yang telah diberi izin dan penegakan hukum di kawasan perairan Kota Dumai sekitarnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor Perikanan, dipandang perlu menetapkan retribusi izin usaha perikanan dengan suatu Peraturan Daerah

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Perizinan
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan
  7. Struktur dan Besarnya Tarif
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Sanksi Administrasi
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  17. Kadaluarsa Penagihan
  18. Pembinaan dan Pengawasan
  19. Ketentuan Pidana
  20. Ketentuan Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2008
CATATAN

:

[Download Perda]