Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pemungutan Retribusi Parkir

PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR – RETRIBUSI
PERDA NO. 12 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR

ABSTRAK     :    –    Bahwa dalam rangka mendayagunakan perparkiran sebagai salah sati sumber untuk meningkatkan PAD, maka perlu ditetapkan suatu peraturan yang mengatur tentang pemungutan retribusi parkir.
–    Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kep. Menhub No. 60 Tahun 1993; Kep. Menhub No. 61 Tahun 1993; Kep. Menhub No. 65 Tahun 1993.
–    Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi parkir dengan sistimatika:
1.    Ketentuan umum
2.    Kewenangan
3.    Penetapan lokasi tempat parkir untuk umum
4.    Penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di tepi jalan
5.    Pengaturan dan tata cara parkir kendaraan di tepi jalan
6.    Pembangunan, penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di luar badan jalan
7.    Nama, objek dan subjek retribusi
8.    Golongan retribusi
9.    Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
10.    Struktur tarif retribusi parkir
11.    Masa retribusi dan saat retribusi terhutang
12.    Tata cara pemungutan retribusi
13.    Sanksi administrasi
14.    Tata cara pembayaran
15.    Tata cara penagihan
16.    Pembinaan dan pengawasan
17.    Ketentuan pidana
18.    Uang perangsang
19.    Penyidikan
20.    Ketentuan penutup
STATUS    :    –
–    Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 18 Juni 2000

CATATAN    :

[Download Perda]