Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai

DINAS PEKERJAAN UMUM – ORGANISASI – TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2005

2005

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA DUMAI

ABSTRAK : Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai dan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.5 Tahun 2005; Kep. Bersama MenPAN & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No.17 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Pembentukan;

3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;

4. Susunan Organisasi;

5. Unit Pelaksana Teknis (UPT);

6. Kelompok Jabatan Fungsional;

7. Tata Kerja;

8. Pembiayaan;

9. Pengangkatan dan Pemberhentian;

10.Ketentuan Peralihan;

11.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005.

CATATAN :

[Download Perda]