Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Tarif Retribusi Parkir

TEMPAT PARKIR DAN TARIF PARKIR– RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DAN TARIF RETRIBUSI PARKIR

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah Kota Dumai No.12 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pemungutan Retribusi Parkir perlu dilakukan perubahan karena pengenaan tarif retribusinya tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan lalu lintas, dan peningkatan kualitas pelayanan parkir.

Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.22 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.43 Tahun 1980; Kepmenhub No. KM 60 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No.11 Tahun 2000; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2002; Perda No.13 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Tarif Retribusi Parkir, dengan sistimatika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembinaan Perparkiran
  3. Letak, Jenis, Sifat, dan Bentuk Penyelenggaraan Tempat Parkir
  4. Penetapan Lokasi Tempat Parkir
  5. Penyediaan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
  6. Juru Parkir dan Pengawas Parkir
  7. Rambu Parkir, Marka Parkir, dan Papan Informasi Tarif Retribusi Parkir
  8. Tata Letak, Luas Lahan dan Aspek Teknis Tempat Parkir
  9. Retribusi Parkir
  10. Biaya Parkir atau Sewa Parkir
  11. Sistem Bagi Hasil
  12. Wilayah Pemungutan
  13. Karcis Parkir atau Kartu Parkir
  14. Tata Cara Pemungutan
  15. Instansi Pemungut
  16. Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Penyelenggaraan Parkir
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Sanksi Administrasi
  20. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal Agustus 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]