Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana pada Puskesmas Perawatan, Puskesmas Rawat Jalan, dan Puskesmas Pembantu Daerah Kota Dumai

TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PADA PUSKESMAS PERAWATAN, PUSKESMAS RAWAT JALAN DAN PUSKESMAS PEMBANTU DAERAH KOTA DUMAI – RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PADA PUSKESMAS PERAWATAN, PUSKESMAS RAWAT JALAN DAN PUSKESMAS PEMBANTU DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan PAD dapat diperoleh dari sektor pajak, retribusi dan beberapa jenis jasa pelayanan umum khususnya dibidang pelayanan kesehatan pada fasilitas sarana dan prasarana di puskesmas perawatan, puskesmas rawat jalan dan puskesmas pembantu.
– Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1977; PP No. 7 Tahun 1987; Kep. Bersama Menkes dan Mendagri No. 48/Menkes/SKB/1988-No. 10 Tahun 1988; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas pembantu, Polindes, Bidan Desa dan Puskesmas keliling dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Kebijaksanaan
3. Nama, objek dan retribusi
4. Golongan retribusi
5. Pelayanan kesehatan yang dikenakan tariff
6. Perawatan
7. Tarif rawat jalan
8. Tarif rawat inap
9. Tarif pemeriksaan penunjang diagnostic
10. Tarif jenis pelayanan kesehatan puskesmas rawat jalan dan rawat inap
11. Pengaturan pembayaran retribusi
12. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja pemungut
13. Tugas dan tanggung jawab bendaharawan khusus Pembina
14. Pengelolaan dan penerimaan puskesmas
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Pengelolaan penerimaan biaya pelayanan kesehatan
17. Ketentuan lain-lain
18. Ketentuan penutup

STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001

CATATAN :

[Download Perda]