KEKAYAAN DAERAH – PEMAKAIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007
2007
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK : – Bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemda dan masyarakat.
– Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2006.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan subjek;
3. Penghitungan, Pemakaian/penggunaan kekayaan daerah;
4. Penetapan besarnya tarif;
5. Golongan dan Besarnya Tarif;
6. Pengajuan Penyewaan Kekayaan Daerah;
7. Pengoperasian Pemeliharaan Peralatan;
8. Pengembalian Peralatan;
9. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.