Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah

KEKAYAAN DAERAH – PEMAKAIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007

2007

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemda dan masyarakat.

– Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2006.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Objek dan subjek;

3. Penghitungan, Pemakaian/penggunaan kekayaan daerah;

4. Penetapan besarnya tarif;

5. Golongan dan Besarnya Tarif;

6. Pengajuan Penyewaan Kekayaan Daerah;

7. Pengoperasian Pemeliharaan Peralatan;

8. Pengembalian Peralatan;

9. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.

[Download Perda]