PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, DAN KESEHATAN
MASYARAKAT VETERINER (KESMAVET)-RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER (KESMAVET)
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan dan pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan (keswan) dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) mulai meningkat seiring dengan perkembangan sektor peternakan di Kota Dumai
|
|
– |
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bendaharawan Khusus Penerima
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008 | |
CATATAN |
: |
|