RETRIBUSI – PENCABUTAN
PERDA DUMAI NO. 13 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI DAERAH KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum, jenis Retribusi Jasa Usaha dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagimana dimaksud dalam pasal 110 ayat (1), pasal 127 dan pasal 141, maka peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Dumai yang tidak termuat di dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 mempunyai masa berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2010. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Retribusi Daerah Kota Dumai dengan mencabut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Pengaturan yang bersidat pelayanan perizinan masih tetap diberikan tanpa dikenai pungutan retribusi sampai ditetapkannya Peraturan Daerah Pengganti |