Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Retribusi Daerah Kota Dumai

RETRIBUSI – PENCABUTAN

PERDA DUMAI NO. 13 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  mengenai Retribusi Jasa Umum, jenis Retribusi Jasa Usaha dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagimana dimaksud dalam pasal 110 ayat (1), pasal 127 dan pasal 141, maka peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Dumai yang tidak termuat di dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 mempunyai masa berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Retribusi Daerah Kota Dumai dengan mencabut :

  1. Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2000
  2. Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2001
  3. Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2003
  4. Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2004
  5. Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2004
  6. Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2007
  7. Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2007
  8. Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 20007
  9. Perda Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2007
  10. Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2007
  11. Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2008
  12. Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2008
  13. Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2008
  14. Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2009
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :

  1. Perda Nomor 8 tahun 2000 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Retribsui Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Perda Nomor 11 Tahun 2011 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. Perda Nomor 7 Tahun 2003 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG)
  4. Perda Nomor 12 Tahun 2007 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  5. Perda Nomor 15 Tahun 2007 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  6. Perda Nomor 22 Tahun 2007 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
  7. Perda Nomor 23 Tahun 2007 dialihkan kedalam Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pengaturan yang bersidat pelayanan perizinan masih tetap diberikan tanpa dikenai pungutan retribusi sampai ditetapkannya Peraturan Daerah Pengganti

[Download Perda]