TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KOTA DUMAI – RETRIBUSI
PERDA NO. 14 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KOTA DUMAI
ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan PAD dapat diperoleh dari sektor pajak, retribusi dan beberapa jenis jasa pelayanan umum khususnya dibidang pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Dumai.
– Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1984; PP No. 7 Tahun 1987; Keppres No. 8 Tahun 1977; Kep. Bersama Menkes dan Mendagri No. 48/Menkes/SKB/1988-No. 10 Tahun 1988; Kepmenkes No. 031/Birhup/1972.
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi bagi setiap orang yang memerlukan pelayanan kesehatan dan penggunaan fasilitas RSUD Kota Dumai dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Subjek dan objek retribusi
3. Dasar penggunaan tarif dan retribusi
4. Tarif rawat jalan
5. Kelas perawatan
6. Tarif rawat inap
7. Tarif pemeriksaan penunjang diagnostic
8. Tarif tindakan medic dan terapi
9. Tarif pelayanan rehabilitasi medic
10. Tarif perawatan jenazah
11. Tarif pelayanan lainnya
12. Pemakaian fasilitas RSUD
13. Tata cara pembayaran retribusi
14. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja pemungut
15. Tugas dan tanggung jawab bendaharawab khusus penerima
16. Uang perangsang
17. Pengelolaan dan penerimaan RSUD
18. Pembinaan dan pengawasan
19. Ketentuan lain-lain
20. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001
CATATAN :