SEKRETARIAT DAERAH DAN DPRD – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008
2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk memfasilitasi penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, perlu disusun Organisasi Sekretariat Daerah dan untuk menunjang pelayanan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, perlu disusun Organisasi Sekretariat DPRD. |
– | Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2008. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Sekretariat Daerah; 4. Staf Ahli; 5. Sekretariat DPRD; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Lain – Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. disertai lampiran berupa Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Dumai. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Dumai dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dumai tidak berlaku; |
– | Diundangkan pada tanggal 12 September 2008. | ||
CATATAN | : | – |