ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DUMAI
PERDA NO. 15 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DUMAI
ABSTRAK |
|
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat strategis, perlu dilakukan penataan system dan mekanisme kinerja organisasi Lembaga Teknis Daerah
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda Kota Dumai No.2 Tahun 2008; |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008 | |
CATATAN |
: |
|