PFMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KOTA DUMAI
PERDA NO. 16 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PFMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Dumai Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah; |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Pembiayaan 9. Pengangkatan dan Pemberhentian 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 Desember 2005 | |
CATATAN |
: |
|