HOTEL – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007
2007
PAJAK HOTEL
ABSTRAK : – Bahwa Optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalam pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak daerah.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Hotel dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, subjek dan wajib pajak;
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
4. Wilayah Pemungutan, masa pajak dan cara penghitungan pajak;
5. Surat Pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara penetapan pajak dan tata cara pemungutan;
7. Tata cara pembayaran;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
10. Keberatan dan banding;
11. Kadaluwarsa penagihan;
12. pengawasan;
13. Ketentuan pemeriksaan;
14. Biaya Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan pidana;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 6 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku;
– Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007.