Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum

PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAM – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 16 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH AIR MINUM

ABSTRAK

:

Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melayani penduduk untuk  untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud, Tujuan, dan Asas
  3. Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Air Minum
  4. Ruang Lingkup
  5. Perizinan
  6. Hak dan kewajiban
  7. Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum
  8. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  9. Golongan Retribusi
  10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  11. Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
  12. Kelompok Pelanggan
  13. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  14. Wilayah Pemungutan
  15. Pemungutan Retribusi
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  17. Kadaluwarsa Penagihan
  18. Pembukuan dan Pemeriksaan
  19. Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
  20. Sistem Pembayaran
  21. Sanksi
  22. Insentif Pemungutan
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Pidana
  25. Ketentuan Peralihan
  26. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Semua ketentuan peraturan perundangan – undangan daerah yang berkaitan secara langsung dengan retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan daerah ini.

[Download Perda]