PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAM – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 16 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melayani penduduk untuk untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945 |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Semua ketentuan peraturan perundangan – undangan daerah yang berkaitan secara langsung dengan retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan daerah ini. |