IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI – PERIZINAN
PERDA NO. 17 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut UU No. 16 Tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, maka dipandang perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin, untuk pengusaha industri dalam penetapan pemberian izin usaha industry, izin perluasan dan tanda daftar industri.
– Dasar hukum : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 16 Tahun 1987; Keppres No. 41 Tahun 1996; Inpres No. 5 Tahun 1984; Kep. Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/7/1995; Kep. Menteri Perindustrian dan perdagangan No. 254/MPP/Kep/7/1997.
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi parkir dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Pemberian IUI, TDI, Dan Perluasan Industri
3. Tata cara permintaan IUI melalui tahap persetujuan prinsip
4. Tata cara permintaan IUI tanpa melalui persetujuan prinsip
5. Tata cara permintaan izin perluasan
6. Tata cara permintaan TDI
7. Penolakan/penundaan terhadap permintaan IUI melalui tahap persetujuan prinsip
8. Penolakan/penundaan permintaan TDI
9. Peringatan, pembekuan dan pencabutan
10. Informasi industry
11. Ketentuan-ketentuan lain
12. Sanksi pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan pidana
15. Uang perangsang
16. Penyidikan
17. Pembinaan dan pengawasan
18. Ketentuan penutup
19. Penyidikan
20. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 September 2000
CATATAN :