DINAS PENDAPATAN- OTK
PERDA NO. 17 TAHUN 2005
2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN KOTA DUMAI
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan bidang kewenangan otonomi daerah yang salah satu organisasi perangkat daerahnya Dinas Pendapatan. |
– | Dasar hukum :
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menpan dan mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005. |
|
CATATAN | : | – |