ORGANISASI DAN TATA KERJA
KECAMATAN DAN KELURAHAN
PERDA NO. 17 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008;Perda Kota Dumai No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008 | |
CATATAN |
: |
|