Perda Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KECAMATAN DAN KELURAHAN

PERDA NO. 17 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

ABSTRAK

:

bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah

Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008;Perda Kota Dumai No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
  3. Tata Kerja
  4. Eselonisasi Kecamatan dan Kelurahan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Pengangkatan dan Pemberhentian
  7. Ketentuan Peralihan
  8. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008
CATATAN

:

[Download Perda]