PEMERIKSAAN ALAT DAMKAR – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 17 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada hakekatnya adalah merupakan kewajiban warga masyarakat dan Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara preventif dan regresif |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 226 Tahun 1926; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Ketnetuan – Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Serta Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2003 Nomor 06 Seri B) dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut |