Perda Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PEMERIKSAAN ALAT DAMKAR – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 17 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ABSTRAK

:

Bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada hakekatnya adalah merupakan kewajiban warga masyarakat dan Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara preventif dan regresif

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 226 Tahun 1926; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  3. Syarat – Syarat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Untuk Bangunan
  4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Retribusi
  8. Struktur dan Besarnya Tarif
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  14. Kedaluwarsa
  15. Tata Cara Penagihan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
  16. Instansi Pemungutan
  17. Insentif Pemungutan
  18. Pengawasan
  19. Penyidikan
  20. Sanksi Adminsitrasi
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 6 Tahun 2003 tentang  Ketnetuan – Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Serta Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2003 Nomor 06 Seri B) dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut

[Download Perda]