Perda Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2007

2007

PAJAK HIBURAN

ABSTRAK : – Bahwa Optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalam pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak daerah.

– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, subjek dan wajib pajak;

3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;

4. Wilayah Pemungutan, masa pajak dan cara penghitungan pajak;

5. Surat Pemberitahuan pajak daerah;

6. Tata cara penetapan pajak dan tata cara pemungutan;

7. Tata cara pembayaran;

8. Tata cara penagihan pajak;

9. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

10. Keberatan dan banding;

11. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

12. Kadaluwarsa penagihan;

13. pengawasan;

14. Ketentuan pemeriksaan;

15. Biaya Pemungutan;

16. Penyidikan;

17. Ketentuan pidana;

18. Ketentuan lain-lain;

19. Ketentuan Penutup.

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 4 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku;

– Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007.

[Download Perda]