BIAYA CETAK KTP & AKTA – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 18 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk melayani penduduk dalam kerangka pelayanan publik untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Dumai. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 88 Tahun 2004; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |