Perda Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil

BIAYA CETAK KTP & AKTA – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 18 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

Bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk melayani penduduk dalam kerangka pelayanan publik untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Dumai.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 88 Tahun 2004; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis – Jenis Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Penerbitan Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  6. Akta Pencatatan Sipil Pencatatan Kelahiran
  7. Akta Perkawinan
  8. Akta Perceraian
  9. Akta Pengakuan Anak
  10. Pencatatan Pengesahan Anak
  11. Pencatatan Pengangkatan Anak
  12. Pencatatan Perubahan Nama
  13. Akta Kematian
  14. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  15. Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi
  16. Golongan Retribusi
  17. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  18. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Retribusi
  19. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  20. Wilayah Pemungutan
  21. Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  22. Penagihan
  23. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
  24. Masa Retribusi
  25. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  26. Instansi Pemungutan
  27. Insentif Pemungutan
  28. Penyidikan
  29. Sanksi Adminsitrasi
  30. Ketentuan Pidana
  31. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007 tentang  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

[Download Perda]