Perda Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Lingkungan Hidup Kota Dumai

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN LINGKUNGAN

HIDUP KOTA DUMAI

PERDA NO. 19 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Dumai berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasa 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahunr 2004 tentang pemerintahan Daerah perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah

Dasar hukum :  UU No.8 Tahun 1974; UU 16 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Menter Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

1.       Ketentuan Umum

2.       Pembentukan

3.       Kedudukan Tugas dan Fungsi

4.       Susunan Organisasi

5.       Unit Pelaksana Teknis (UPT)

6.       Kelompok Jabatan Fungsional

7.       Tata Kerja

8.       Pembiayaan

9.       Pengangkatan dan Pemberhentian

10.    Ketentuan Peralihan

11.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 Desember 2005

[Download]