Perda Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perubahan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Catatan Sipil

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI

NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN

BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK

DAN AKTA CATATAN SIPIL

PERDA NO. 19 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

bahwa berdasarkan Pasal 64, 65 dan 104 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyatakan Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dikenai sanksi administratif berupa denda

Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008
CATATAN

:

[Download Perda]