PELAYANAN KEPELABUHANAN – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 19 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan retribusi daerah di bidang pelayanan kepelabuhanan |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 11 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 45 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 47 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 53 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 54 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 55 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor 28 Tahun 2003; Permendagri Nomor 57 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002; Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
– |