KEPELABUHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003
2003
KEPELABUHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daeah di bidang perhubungan di Kota Dumai. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.21 Tahun 1992, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Dumai No.5 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 12 Mei 2003 |
|
CATATAN | : | – |