Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PERDA NO. 02 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK

:

bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu dilakukan pengamanan barang milik daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;

Dasar hukum :  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Thhun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Thhun

2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun

2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun

1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun

1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun

2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor 26 Tahun 1996; Pentman Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Barang Milik Daerah
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Kedudukan
  5. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
  6. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
  7. Pengadaan
  8. Penyimpanan dan penyaluran
  9. Penggunaan
  10. Pemanfaatan
  11. Pengamanan dan Pemeliharaan
  12. Penilaian
  13. Penghapusan
  14. Pemindahtanganan
  15. Penatausahaan
  16. Pengelolaan barang yang dipisahkan
  17. Pembinaan, pengendalian dan Pengawasan
  18. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang
  19. Sengketa Barang Daerah
  20. Ketentuan Lain-lain
  21. Ganti Rugi dan Sanksi
  22. Ketentuan Peralihan
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 28 September 2007
CATATAN

:

[Download Perda]