IZIN BANGUNAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 20 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN BANGUNAN
ABSTRAK : – Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota sesuai dengan lajunya pembangunan yang beraneka ragam memerlukan penataan kota (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif) serta dalam rangka penataan kota yang serasi dan seimbang untuk terwujudnya Kota Dumai yang indah, tertib, aman, dan nyaman perlu memanfaatkan ruang kota secara optimal melalui proses perizinan bangunan yang tertib, sederhana dan dilaksanakan dalam waktu singkat.
– Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU Darurat No. 4 Tahun 1982; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 650-658 Tahun 1985; Kepmendagri No. 29 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1988; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 15 Tahun 1999; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 31 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi terhadap pemberian izin bangunan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Membuat, mendirikan, memelihara bangunan
3. Garis sempadan bangunan (ROOI) dan pagar bangunan, koefesien dasar bangunan, koefesien dasar lantai bangunan serta ketinggian bangunan
4. Jenis dan prosedur perizinan
5. Retribusi
6. Pembinaan dan pengawasan
7. Ketentuan pidana
8. Uang perangsang
9. Penyidikan
10. Peralihan
11. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 17 November 2000
CATATAN :