Perda Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 20 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa sebagai upaya pemerintahdaerah dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah merata dan terjangkau.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor48/MENKES/SKB/1988 – Nomor 10 Tahun 1988; Surat Edaran Menkes Nomor 1107/MENKES/E/VII/2000 Tanggal 27 Juli 2000; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kebijaksanaan
  3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besara Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  10. Penagihan
  11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
  12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  13. Pembayaran Retribusi
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan
  17. Instansi Pemungut
  18. Insentif Pemungutan
  19. Pembinaan dan Pengawasan
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Lain – lain
  23. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

[Download Perda]