PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 20 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sebagai upaya pemerintahdaerah dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah merata dan terjangkau. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor48/MENKES/SKB/1988 – Nomor 10 Tahun 1988; Surat Edaran Menkes Nomor 1107/MENKES/E/VII/2000 Tanggal 27 Juli 2000; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
– |