PELAYANAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 21 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan PP No. 20 Tahun 1007 Tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota madya Daerah Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Retribusi Pengangkutan Sampah untuk kebersihan kota..
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi terhadap pelayanan sampah dan kebersihan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Ketentuan Pemeliharaan kebersihan kota
3. Ketentuan larangan/Tegah
4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff
5. Golongan retribusi
6. Cara mengukiur tingkat penggunaan jasa
7. Struktur dan besarnya tariff
8. Wilayah pemungutan
9. Masa retribusi dan retribusi terutang
10. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi
11. Tata cara pembayaran
12. Tara cara penagihan
13. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
14. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
15. Tata cara penyelesaian keberatan
16. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
17. Kadaluarsa
18. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
19. Pengelolaan dan penetapan lokasi
20. Instansi pemungut
21. Pembinaan dan pengawasan
22. Ketentuan pidana
23. Uang perangsang
24. Penyidikan
25. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 17 November 2000
CATATAN :