PAJAK-PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
DENGAN RAIHMAT TAHUN YANG MAHA ESA
PERDA NO. 21 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 021 TAHUN 2007 TENTANG PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DENGAN RAIHMAT TAHUN YANG MAHA ESA
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalarn Pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak Daerah; |
|
– |
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusarr Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Desember 2007 | |
CATATAN |
: |
|