Perda Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

PAJAK-PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

DENGAN RAIHMAT TAHUN YANG MAHA ESA

PERDA NO. 21 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 021 TAHUN 2007 TENTANG PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DENGAN RAIHMAT TAHUN YANG MAHA ESA

ABSTRAK

:

bahwa optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalarn Pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak Daerah;

Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusarr Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27  tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan tariff pajak
  4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Penetapan Pajak dan Tata Cara Pemungutan
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pembetulan , Pembatalan Pengurangan ketetapan , dan Penghapusan, atau Penguranan Sanksi Administrasi
  10. Ke beratan dan Banding
  11. Kadaluarsa Penagihan
  12. Biaya Pemungutan
  13. Penyidikan
  14. Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Lain-lain
  16. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Desember 2007
CATATAN

:

[Download Perda]