IZIN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2007
2007
RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK : – Bahwa untuk memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan perlu diatur pengelolaannya berdasarkan azas fungsi, nilai ekonomis pemanfaatan keseimbangan dan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1451 K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tuga s pemerintahan di bidang pengelolaan air bawah tanah.
– Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 200; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmen ESDM No. 1451 K/10/MEM/2000; Perda No. 13 Tahun 2002.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Landasan;
3. Wilayah cekungan air bawah tanah;
4. pengelolaan;
5. Wewenang dan tanggung jawab;
6. Pengelolaan;
7. Inventarisasi;
8. Perencanaan pendayagunaan;
9. Konservasi;
10. Peruntukan pemanfaatan;
11. Perizinan;
12. Nama Obyek dan subyek retribusi;
13. Struktur dan besarnya retribusi;
14. Wilayah pemungutan;
15. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
16. Tata cara pemungutan;
17. Tata cara pembayaran;
18. Tata cara penagihan;
19. Tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
20. Kadaluwarsa penagihan;
21. Pengawasan dan pengendalian;
22. Pelanggaran;
23. sanksi pidana;
24. Penyidikan;
25. Ketentuan peralihan;
26. Ketentuan penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007.