RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 23 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan PP No. 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur Retribusi Rumah Potong Hewan;
– Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983..
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging sesudah hewan dipotong yang dikelolan oleh Pemerintah Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Tolak ukur tingkat penggunaan jasaj
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff
6. Struktur dan besarnya tariff
7. Wilayah pemungutan
8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
9. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi
10. Sanksi administrasi
11. Tata cara pembayaran
12. Tata cara penagihan
13. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
14. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
15. Tata cara penyelesaian keberatan
16. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
17. Kadaluwarsa
18. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa
19. Pengelolaan
20. Instansi pemungut
21. Pembinaan dan pengawasan
22. Ketentuan pidana
23. Penyidikan
24. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 17 November 2000
CATATAN :