BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2005
2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA DUMAI
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai dan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.5 Tahun 2005; Kep. Bersama MenPAN & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No.17 Tahun 2003. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Pengangkatan dan Pemberhentian; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2002 dan Perda No.12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dinyatakan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005. |
CATATAN | : | – |