PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PARIWISATA KEBUDAYAAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA KOTA DUMAI
PERDA NO. 24 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PARIWISATA KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaran urunsan pernerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Dumai berdasarkan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasa 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pernerintahan Daerah perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU 16 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Menter Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Pengangkatan dan Pemberhentian 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 Desember 2005 |