KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – ORGANISASI – TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2005
2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA DUMAI
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai dan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2004; Kep. Bersama MenPAN & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No.17 Tahun 2003. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Unit Pelaksana Teknis (UPT); 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Pembiayaan; 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; 10.Ketentuan Peralihan; 11.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005. |
CATATAN | : | – |