Perda Kota Dumai Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

TA 2011 – APBD

PERDA DUMAI NO. 26 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37  Tahun 2010; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009;  Keputusan Gubernur Riau No.KPTS290/III/2011 tanggal 23 Maret 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut :

1

Pendapatan Daerah

Rp.

809,130,548,533.39

2

Belanja Daerah

Rp.

803,993,270,042.39

(-)

Surplus/(Defisit)

Rp.

5,137,278,491.00

3

Pembiayaan Daerah

a. Penerimaan

Rp.

25,676,047,445.00

b. Pengeluaran

Rp.

6,330,913,491.00

(-)

Rp.

19,345,133,954.00

Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan

Rp.

24,482,412,445.00

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 24 Maret 2011
CATATAN

:

[Download Perda]