Perda Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2ooo

TA 2000 – APBD

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2000

2000

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000

ABSTRAK : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2000 dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; PP No.21 Tahun 1997; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.4 Tahun 1985; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri 5 Tahun 1997; Kepmendagri No.570 – 360 Tahun 1981; Kepmendagri No.94 Tahun 1984; Kepmendagri No.903 – 1316 Tahun 1985; Kepmendagri No.903 – 979 Tahun 1987; Kepmendagri no.110 Tahun 1988; SE Men.Negara Otoda No.903/074/MN.OTDA tanggal 14 Februari 2000; Risalah Rapat-rapat Paripurna DPRD mengenai Ranperda tentang APBD TA 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 19 Juni 2000.

CATATAN :

[Download Perda]