KEUANGAN-DAERAH – PENGELOLAAN
PERDA NO. 03 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka kebijakan Pengeloaan Keuangan Daerah secara transparan dan bertanggung jawab sejalan dengan ketentuan, maka perlu disusun pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Dumai. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 84 Tahun 2001; Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 16 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2002; Perda No. 3 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum; 2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 4. Penyusunan dan Penetapan APBD; 5. Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota; 6. Kedudukan Keuangan DPRD; 7. Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Keuangan Daerah; 8. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 9. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; 10.Kerugian Keuangan Daerah; 11.Ketentuan Peralihan; 12.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Februari 2004. | |
CATATAN |
: |
– |