Perda Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN-DAERAH – PENGELOLAAN

PERDA NO.  03 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka kebijakan Pengeloaan Keuangan Daerah secara transparan dan bertanggung jawab sejalan dengan ketentuan, maka perlu disusun pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Dumai.

Dasar hukum :  UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 84 Tahun 2001; Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 16 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2002; Perda No. 3 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistimatika:

1.  Ketentuan umum;

2.  Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

4.  Penyusunan dan Penetapan APBD;

5.  Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota;

6.  Kedudukan Keuangan DPRD;

7.  Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Keuangan Daerah;

8.  Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

9.   Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah;

10.Kerugian Keuangan Daerah;

11.Ketentuan Peralihan;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan di Dumai pada tanggal 9 Februari 2004.
CATATAN

:

[Download Perda]