HIBURAN – PAJAK
PERDA NO. 04 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dipandang perlu untuk mengefektifkan kembali pungutannya baik melalui landasan hukum pemungutannya maupun melalui pengembangan sumber yang ada
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 10 Tahun 1999; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 15 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak penyelenggaraan hiburan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Obyek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
4. Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak
7. Tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan pajak
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi
11. Keberatan dan banding
12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
13. Kadaluarsa
14. Ketentuan pidana
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Uang perangsang
17. Penyidikan
18. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 19 Juni 2000
CATATAN :