KEPARIWISATAAN – PERIZINAN
PERDA NO. 5 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DI BIDANG KEPARIWISATAAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan di daerah sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengisian semangata otonomi daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah |
– | Dasar hukum : UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perizinan di Bidang Kepariwisataan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Usaha dan Permodalan; 3. Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4. Jenis Usaha Pariwisata; 5. Perizinan; 6. Retribusi; 7. Pembayaran dan Penetapan Retribusi; 8. Penagihan; 9. Keberatan; 10. Pembebasan; 11. Uang Perangsang; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Kawasan Pariwisata; 14. Ketentuan Pidana; 15. Sanksi Administrasi; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 9 Februari 2004. |
|
CATATAN | : | – |