Perda Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Perizinan Di Bidang Kepariwisataan

KEPARIWISATAAN – PERIZINAN

PERDA NO.  5 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DI BIDANG KEPARIWISATAAN

ABSTRAK : Bahwa pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan di daerah sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengisian semangata otonomi daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar hukum :  UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perizinan di Bidang Kepariwisataan dengan sistematika sebagai berikut :

1.      Ketentuan Umum;

2.      Bentuk Usaha dan Permodalan;

3.      Penyelenggaraan Kepariwisataan;

4.      Jenis Usaha Pariwisata;

5.      Perizinan;

6.      Retribusi;

7.      Pembayaran dan Penetapan Retribusi;

8.      Penagihan;

9.      Keberatan;

10.  Pembebasan;

11.  Uang Perangsang;

12.  Pembinaan dan Pengawasan;

13.  Kawasan Pariwisata;

14.  Ketentuan Pidana;

15.  Sanksi Administrasi;

16.  Penyidikan;

17.  Ketentuan Peralihan;

18.  Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 9 Februari 2004.

CATATAN :

[Download Perda]