KEBAKARAN HUTAN – LAHAN – PENCEGAHAN – PENANGGULANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2006
2006
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman dan bahaya terhadap fungsi hutan dan atau lahan serta lingkungan hidup perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan agar tidak mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan seperti terganggunya tata air, musnahnya sumber plasma nutfah, berkurangnya keanekaragaman hayati, merugikan masyarakat, mengancam keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya. |
– | Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 35 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Pencegahan dan Penanggulangan; 4. Pembakaran Lahan Secara Terbatas dan Terkendali; 5. Pengawasan dan Pengendalian; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Ganti Rugi dan Sanksi Administrasi; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Juli 2006. |
CATATAN | : | – |