ORGANISASI DAN TATA KERJA – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2002
2002
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengembangkan dan memekarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu untuk membentuk Lembaga Teknis Daerah Kantor Pelayanan Pasar. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian atas Perda No.6 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai No.6 Tahhun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan sistematika:
Pasal I : 1. Mengubah serta menambah ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2); 2. Menambah serta menyisipkan satu pasal pada ketentuan Bab IV Bagian Keenam Pasal 12. Pasal II : Status berlakunya ketentuan ini |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 19 Maret 2002. | |
CATATAN |
: |
– |