Perda Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

KELURAHAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR  05 TAHUN 2007

2007

ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN

ABSTRAK

:

Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Dasar hukum :  UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Pembentukan;

3.  Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan;

4.  Susunan Organisasi;

5.  Kelompok Jabatan Fungsional;

6.  Tata Kerja;

7.  Keuangan;

8.  Pengangkatan dn Pemberhentian;

9.  Ketentuan Peralihan;

10.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 9 Tahun 2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 28 September 2007.
CATATAN

:

[Download Perda]