KELURAHAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2007
2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan; 4. Susunan Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Keuangan; 8. Pengangkatan dn Pemberhentian; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 9 Tahun 2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 28 September 2007. | |
CATATAN |
: |
– |