IZIN-KELOLA-USAHA-WALET- RETRIBUSI
PERDA NO. 06 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan perizinan dan pengaturan pengelolaan sarang burung walet termasuk kewenangan yang diserahkan kepada DAerah kabupaten atau kota. Dan bahwa untuk ketertiban, kelestarian fungís lingkungan dan pengawasan serta meningkatkan PAD, maka perlu pengaturan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 4 Tahun 2002; Perda No. 13 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, subyek, dan obyek retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Ketentuan Perizinan; 5. Jangka Waktu Berlakunya Izin; 6. Kewajiban dan Larangan; 7. Pencabutan Izin; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 9. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 10.Struktur dan Besarnya Tarif; 11.Wilayah Pemungutan; 12.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13.Surat Pendaftaran; 14.Penetapan Retribusi; 15.Tata cara pemungutan; 16.Sanksi Administrasi; 17.Tata cara pembayaran; 18.Tata cara penagihan; 19.Keberatan; 20.Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 22.Kadaluarsa Penagihan; 23.Ketentuan Pidana; 24.Penyidikan; 25.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 9 Februari 2004. | |
CATATAN |
: |
– |