Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

AIR TANAH – PAJAK

PERDA DUMAI NO. 6 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan pajak daerah;

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.5 Tahun 2008; UU No.19 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451 Tahun 2000;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Masa Pajak
  6. Pendataan dan Pendaftaran
  7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
  9. Penagihan Pajak
  10. Keberatan dan Banding
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
  12. Pengawasan
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  14. Pengurangan dan Keringanan Pajak
  15. Kedaluwarsa Penagihan
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan
  17. Ketentuan Pemeriksaan
  18. Instansi Pemungut
  19. Insentif Pemungutan
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Lain – lain
  23. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Hal – hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

[Download Perda]