REKLAME – PAJAK
PERDA NO. 07 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dipandang perlu untuk mengefektifkan kembali pungutannya baik melalui landasan hukum pemungutannya maupun melalui pengembangan sumber yang ada
– Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 10 Tahun 1999; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 15 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak pemasangan atau penyelenggaraan reklame dalam daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Izin reklame
3. Pemasangan atau penyelenggaraan reklame
4. Obyek dan Subjek Pajak
5. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
6. Cara Penghitungan Pajak
7. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
8. Cara penetapan pajak
9. Tata cara pembayaran
10. Tata cara penagihan pajak
11. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
12. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi
13. Keberatan dan banding
14. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
15. Kadaluarsa
16. Ketentuan pidana
17. Pembinaan dan pengawasan
18. Uang perangsang
19. Penyidikan
20. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 19 Juni 2000
CATATAN :