SILPA – APBD 2001
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002
2002
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, PP No.6 Tahun 1975, PP No.11 Tahun 1975, PP No.1 Tahun 1980, Permendagri No.2 Tahun 1994, Permendagri No.5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1999, SE bersama Dirjen Anggaran & Dirjen Pemerintahan Umum No.144/A/2000 dan No.911/1157/PUMD, Tahun 2000, Radiogram Mendagri dan Otonomi Daerah No.903/1722/PUMD tanggal 16/10/2000, Surat Mendagri dan Otonomi Daerah No.903/2735/SJ Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur mengenai sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut :Perhitungan Anggaran
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp.47.673.558.774,92 (Empat Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Sembilan Puluh Dua Per Seratus Rupiah) terdiri atas: |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 27 April 2002 |
|
CATATAN | : | – |