TANDA DAFTAR GUDANG – TANDA DAFTAR PERUSAHAAN – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003
2003
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP), TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP), DAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menunjang pertumbuhan ekonomi Kota Dumai dipandang perlu melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap sector perindustrian dan perdagangan di Kota Dumai yang ditetapkan dalam peraturan daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU Gangguan (Staatblad 1926 No. 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatblad 1940 No.14 dan 15); Staatblad Tahun 1938 No.86; UU No.11 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 1968; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.24 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.9 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; PP No.1 Tahun 1957; PP No.36 Tahun 1977; PP No.13 Tahun 1995; PP No.9 Tahun 1999; PP No.10 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2002; Perda No.13 Tahun 2002. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 3. Wajib Daftar Perusahaan; 4. Tanda Daftar Gudang; 5. Retribusi; 6. Biaya Pemungutan; 7. Instansi Pemungut; 8. Ketentuan Pidana; 9. Penyidikan; 10.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;s
Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003. |
CATATAN | : | – | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |